RADARWAYKANAN.COM – Pelaku perbuatan asusila asal Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), insial CR akhirnya diringkus tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat, Selasa 6 Juni 2023.
Pemuda pengangguran ini, diringkus petugas saat berada di kediamannya. Tersangka saat akan ditangkap tidak melakukan perlawanan, sehingga petugas leluasa menggelandangnya ke Mapolres Lampura, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Otama melalui Kanit PPA, Aipda Meta mengatakan peristiwa itu, berawal saat korban sedang menungggu warung pada, Minggu, 4 Juni 2023 petang lalu. Tiba – tiba pelaku datang, dengan alasan numpang buang air kecil (kencing) di warung milik korban.
Lalu, pelaku mencoba merayu korban untuk melakukan perbuatan cabul, namun ditolak mentah – mentah. Sehingga membuat CR makin bernafsu, dan seketika tangannya lantas meraih payudaranya serta memasukkan jemari ke arah kemaluannya.