RADARWAYKANAN.COM – AD (42) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita, sebut saja “Bunga” (27).
Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto korban yang hanya mengenakan pakaian dalam jika permintaannya tidak dipenuhi.
Bermodal video dan foto tersebut, warga jalan Mangga Besar Kelapa Tujuh Kotabumi itu akhirnya dengan leluasa menyetubuhi korban.
Akibat ulahnya, AD dilaporkan oleh korban dan kini harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.
Mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH, mengatakan, tersangka telah diamankan pihak Polres Lampura pada Rabu 7 Juni 2023.
Lanjut AKP Eko, antara korban dan tersangka saling mengenal, sesuai laporan korban, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka AD mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi, tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan.