Sesuai dengan pasal 453 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden Jokowi pada tanggal 23 Januari 2023 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Dari penjelasan Perpres tersebut bahwa Ketua Bawaslu baik RI, Provinsi maupun Kabur/Kita serta DKPP mendapatkan uang kehormatan serta fasilitas.
Uang Kehormatan Untuk Bawaslu RI:
1. Ketua: Rp.38.799.000
2. Anggota : Rp.35.987.000
Uang Kehormatan Untuk Bawaslu Provinsi :
1. Ketua : Rp.18.187.000
2. Anggota : Rp. 16.709.000
Uang Kehormatan Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota :
1. Ketua : Rp.11.540 700
2. Anggota : Rp.10.415.700
Uang Kehormatan Untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) :
1. Ketua : Rp.25.866.000
Berita ini jufa telah tayang di medialampung dengan judul “Wooow Fantastis!! Segini Gaji yang Diterima Komisioner Bawaslu” Link https://medialampung.disway.id/read/666172/wooow-fantastis-segini-gaji-yang-diterima-komisioner-bawaslu






