BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Inspektorat menggelar apel kendaraan dinas tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan aset daerah secara akuntabel. Kegiatan tersebut dimulai pada Rabu (15/4/26) dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga Jumat.
Apel kendaraan dinas dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) dan Lapangan Pemerintah Daerah Way Kanan. Sejak pagi hari, ratusan kendaraan dinas dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) tampak memadati lokasi, mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat yang digunakan untuk operasional pemerintahan.
Kepala BPKAD Way Kanan, Septa Muktamar, menegaskan bahwa apel kendaraan dinas ini merupakan agenda rutin tahunan yang memiliki peran penting dalam memastikan tertib administrasi serta kondisi fisik aset milik daerah.
“Ini adalah kegiatan rutin yang kita lakukan setiap tahun. Tujuannya untuk memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat dengan baik, lengkap secara administrasi, dan dalam kondisi yang layak digunakan,” ujar Septa saat ditemui di lokasi kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, tim dari BPKAD dan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari dokumen kendaraan seperti STNK dan bukti kepemilikan, hingga kondisi fisik kendaraan. Proses ini juga menjadi momentum untuk melakukan pembaruan data aset secara sistematis.
Septa menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian data, maka pihak OPD yang memegang kendaraan diwajibkan segera melakukan penginputan ulang serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Kalau ada data yang belum lengkap, langsung kita minta untuk diperbaiki. Termasuk jika ada dokumen yang hilang, OPD terkait harus segera mengurus kembali sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Selain aspek administrasi, kondisi fisik kendaraan juga menjadi perhatian utama dalam apel ini. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sejumlah kendaraan dinas kerap ditemukan dalam kondisi kurang layak bahkan mengalami kerusakan berat.
Menurut Septa, kendaraan dengan kondisi tersebut tidak serta-merta langsung dihapuskan, melainkan akan melalui tahapan evaluasi dan pengecekan ulang secara lebih mendalam sebelum diambil keputusan akhir.
“Kalau memang ditemukan kendaraan yang kondisinya sudah parah, akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan. Dari situ baru diputuskan apakah masih bisa diperbaiki atau akan diusulkan untuk penghapusan melalui mekanisme pelelangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya pengecekan rutin, diharapkan seluruh kendaraan dinas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik.
Apel kendaraan dinas ini turut melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Way Kanan pun berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran OPD dalam menjaga dan merawat aset daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Dengan pelaksanaan yang terstruktur dan menyeluruh, apel kendaraan dinas tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga langkah konkret dalam memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang lebih profesional dan berkelanjutan. (RWK/AT)






