oleh

Publik Tekan Dinas Provinsi Lampung Lakukan Audit PT PSM, Isu Pelanggaran Kian Panas

-Umum-47 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Sikap diam PT Pesona Sawit Makmur (PSM) atas berbagai pertanyaan publik kini memasuki fase yang lebih serius. Bukan lagi sekadar dianggap sebagai keterlambatan klarifikasi, absennya respons resmi perusahaan justru memicu eskalasi kecurigaan, pertanyaan kritis, dan tekanan terbuka dari masyarakat serta lembaga sipil.

Hingga berita ini diturunkan, perusahaan belum memberikan penjelasan apa pun terkait isu yang menyeret operasional mereka, mulai dari ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga potensi dampak lingkungan. Kondisi ini membuat ruang informasi publik semakin kosong, sementara spekulasi di lapangan terus berkembang tanpa penjelasan resmi dari pihak terkait.

Sejumlah warga menilai situasi ini tidak lagi dapat dipandang normal. Ketiadaan klarifikasi dianggap memperkuat dugaan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola perusahaan yang selama ini belum tersentuh pengawasan terbuka.

Sebagai respons, masyarakat kini mempercepat konsolidasi petisi yang akan dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, serta DPMPTSP Provinsi Lampung. Petisi tersebut tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi menuntut langkah tegas berupa audit menyeluruh dan pemeriksaan independen terhadap seluruh aspek operasional PT PSM, dengan tekanan agar hasilnya dipublikasikan secara terbuka.

Di tengah meningkatnya tekanan publik, Ketua LSM DPP EMPPATI, M. Djalal Hafiz A., S.H., melontarkan sejumlah catatan kritis yang memperluas spektrum persoalan yang diduga terjadi di tubuh perusahaan.

Ia menyebut, berdasarkan pemantauan awal dan berbagai informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah aspek yang patut diuji secara serius oleh otoritas berwenang. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan seperti IUP dan IUP-P, termasuk kewajiban lahan cadangan (stock area) yang menurutnya perlu diverifikasi ulang di lapangan.

“Ini bukan hanya soal administrasi izin, tetapi menyangkut validitas dasar operasional perusahaan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyoroti aspek lingkungan dan tata ruang yang dinilai krusial, termasuk kesesuaian dokumen AMDAL, RTRW, RDTR, serta PKKPR/KKPR yang menurutnya harus diuji ulang secara faktual, bukan hanya administratif.

Menurutnya, jika terdapat ketidaksesuaian dalam aspek tata ruang, maka hal tersebut dapat berdampak langsung terhadap legalitas kegiatan usaha di lokasi tersebut.

Sorotan juga diarahkan pada klasifikasi usaha berdasarkan KBLI 10431 yang menurutnya berpotensi tidak tepat penetapan tingkat risikonya. Ia menegaskan bahwa jika benar kegiatan tersebut masuk kategori risiko tinggi, maka konsekuensinya adalah standar pengawasan yang jauh lebih ketat dibandingkan yang selama ini diterapkan.

“Perubahan atau ketidaktepatan klasifikasi risiko akan berpengaruh pada seluruh struktur pengawasan, termasuk perizinan turunan dan kewajiban kepatuhan,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kepatuhan terhadap sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta keberadaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) mengingat posisi perusahaan yang berada di jalur jalan lintas dengan intensitas kendaraan tinggi.

Tak berhenti di situ, M. Djalal juga menyinggung penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang menurutnya menjadi standar minimum dalam setiap aktivitas usaha yang bersinggungan dengan kepentingan publik.

“Termasuk aspek ketenagakerjaan di lapangan, seperti jam kerja dan sistem shift. Ini juga harus diuji apakah sudah sesuai regulasi atau tidak,” tegasnya.

Rangkaian dugaan dan pertanyaan tersebut kini menempatkan PT PSM dalam sorotan berlapis: dari masyarakat, lembaga sipil, hingga potensi pemeriksaan oleh instansi pemerintah daerah dan provinsi.

Namun hingga saat ini, PT Pesona Sawit Makmur tetap memilih diam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, dan tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik.

Di tengah ruang kosong informasi tersebut, tekanan publik justru semakin menguat. Situasi ini membuat satu pertanyaan utama kian mendominasi: apakah diamnya perusahaan sekadar strategi komunikasi, atau justru bagian dari persoalan yang lebih dalam yang kini menunggu untuk diuji secara terbuka oleh otoritas berwenang. (RWK/AT)