Meski dirinya bukan Kades, tetapi kata Saiful, dengan RUU ini Kepala Desa (Kades) hanya memiliki kesempatan dua kali masa/periode jabatan. Seperti informasi sebelumnya, Presiden RI Joko Widoso mengajukan RUU perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa kepada DPR RI.
Yang paling menonjol adalah terkait masa jabatan Kepala Desa, akhirnya Presiden Joko Widodo menambahnya 1 tahun dari 6 tahun menjadi 7 tahun.
Perubahan masa jabatan ini dalam Pasal 39 RUU tersebut. Lengkapnya perubahan pasal 39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.



