Selain itu, Nompitu menjelaskan bahwa banyak aspek yang dipertimbangkan oleh dewan pengupahan sebelum menetapkan kenaikan UMP, termasuk faktor kekeringan yang memengaruhi wilayah tersebut. Upaya dilakukan untuk menjaga daya beli tenaga kerja dan menghindari kesenjangan upah antar wilayah.
Lebih lanjut, Nompitu menekankan pentingnya edukasi bagi serikat buruh dan pekerja, menyuarakan fokus pada struktur upah dan skala upah berdasarkan masa kerja, pendidikan, kompetensi, dan kinerja, bukan hanya mempertanyakan UMP sebagai titik tekan yang lebih penting.
“Kita sudah memberikan edukasi bagi serikat buruh dan serikat pekerja agar fokusnya tidak UMP, tapi yang lebih penting adalah struk upah dan skala upah. Ini dilihat dari masa kerja, pendidikan, kompetensi hingga kinerja. Dasar ini yang harus dijadikan titik tekan agar tidak hanya mempersoalkan UMP,” pungkasnya. *
Berita ini juga telah tayang di Medialampung dengan link https://medialampung.disway.id/read/670963/ump-lampung-2024-naik-316-persen-atau-jadi-rp271649636












