Agus menyatakan bahwa kenaikan UMP didasarkan pada data, melibatkan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Seluruh data resmi diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita semua mengacu kepada data, jadi angka yang muncul berapa persen itu semua ada basis. Ada formula yang sudah dihitung berdasarkan inflasi, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan ada satu lagi yaitu indek atau alfa,” jelasnya.
Nompitu juga membuka pintu bagi para buruh yang mungkin merasa keberatan dengan kenaikan UMP untuk menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi unjuk rasa.
“Kalau mau unjuk rasa itu aspirasi atau hak dari buruh. Tapi tentu harus dilihat dari kondisi yang rasional atas realitas yang ada. Karena kalau kita mencermati pertumbuhan ekonomi di triwulan terkahir saja itu grafik nya juga terjadi penurunan,” jelasnya .
Dia menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang rasional.






