RADARWAYKANAN.COM – Pemerintah Provinsi Lampung telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2024 sebesar 3,16%, menjadi Rp2.716.496,36 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Gubernur, sesuai dengan formula yang diatur dalam PP 53 tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 tahun 2021.
“Alhamdulillah ya, inshaAllah keputusan gubernur tadi sore sudah ditandatangani. Besarannya naik 3,16 persen, sesuai dengan formula yang ditentukan dalam PP 53 tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 tahun 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat diminta keterangan, Senin 20 November 2023.