RADARWAYKANAN.COM – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menggelegar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang direncakan pada bulan April mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah membuat draf Peraturan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun untuk pelaksanaan ini Peraturan Gubernur harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Sehingga nanti kita akan sampaikan Pergub yang sedang kita siapkan untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan pemutihan pajak
Menurut Adi saat ini di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar. Namun dari jumlah tersebut hanya 1,2 juta yang membayar pajak sehingga ada 2,36 juta kendaraan yang tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua.
Karena itu dirinya mendukung penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dimana penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.**
