BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Rapat Paripurna Istimewa penyampaian visi dan misi dua calon Wakil Bupati Way Kanan, Rabu (16/9), seharusnya menjadi arena untuk menguji kapasitas kandidat.
Namun yang muncul justru pertanyaan lain: benarkah calon sedang diuji, atau sekadar menjalani tahapan menuju pemungutan suara?
Kesan itu menguat saat sesi tanya jawab berlangsung.
Sejumlah pertanyaan fraksi dijawab kandidat dengan materi yang terdengar sangat siap. Bahkan, dalam salah satu sesi, terdapat kandidat yang terlihat seperti membaca jawaban yang telah tersedia, bukan merespons secara spontan pertanyaan yang baru saja diajukan.
Tentu, membawa catatan bukan bukti adanya pengaturan.
Tetapi jika pertanyaan memang telah diketahui sebelumnya, publik berhak bertanya.
Apa sebenarnya yang sedang diuji?
Sebab pengujian calon bukan hanya soal kemampuan membaca visi-misi. Yang semestinya terlihat adalah penguasaan persoalan, kemampuan berpikir, ketajaman mengambil keputusan dan kemampuan menerjemahkan gagasan menjadi kebijakan.
Pertanyaan mengenai jalan rusak, misalnya, dijawab dengan upaya mencari dukungan pemerintah pusat karena keterbatasan fiskal.
Masuk akal.
Tetapi di mana prioritas jalannya? Berapa kebutuhannya? Bagaimana strategi memperoleh dukungan pusat? Apa yang bisa dikerjakan dengan APBD?
Begitu pula ketika ditanya mengenai batas kewenangan wakil bupati. Jawaban kembali berkisar pada sinergi dan sinkronisasi.
Benar secara normatif.
Namun contoh konkretnya apa?
Persoalan lain: publik tidak diberi ruang bertanya langsung. Semua pertanyaan datang melalui fraksi DPRD.
Padahal warga yang menggunakan jalan, petani, guru, tenaga kesehatan, pelaku usaha dan masyarakat miskin adalah pihak yang nantinya merasakan langsung kebijakan wakil bupati.
Mereka justru berada di luar ruang pengujian.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pula persepsi mengenai kemungkinan adanya perlakuan yang tidak sepenuhnya setara terhadap kandidat.
Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan proses telah diatur.
Tetapi justru karena itu, pertanyaannya sederhana.
Siapa yang menyusun pertanyaan? Kapan pertanyaan ditetapkan? Apakah kedua kandidat menerima informasi atau kisi-kisi yang sama? Dan apakah jawaban telah dipersiapkan sebelum paripurna?
Jika semuanya berlangsung terbuka dan setara, penjelasan sederhana semestinya cukup untuk menghapus keraguan.
Sebab yang dipilih bukan sekadar orang yang mampu menyampaikan pidato.
Yang akan dipilih adalah orang yang ikut mengendalikan pemerintahan Way Kanan hingga 2030.
Maka sebelum memilih siapa yang layak duduk di kursi Wakil Bupati, ada satu hal yang semestinya dipastikan terlebih dahulu
Apakah forum benar-benar menguji calon—atau hanya menguji seberapa baik calon menjalankan skenario yang sudah disiapkan? (RWK/AT)






