[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
RADARWAYKANAN.COM,LAMPUNG, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus mafia tanah d Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung memaparkan lima tersangka.Pertama, SJO (80), warga Kemiling, Bandar Lampung, purnawirawan Polri. Perannya menjual objek tanah kepada AM (Adi Muliawan).
Tersangka membuat surat keterangan palsu ke dalam akta autentik kepada SYT (68), kepala Desa Gunungagung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 900 juta,” katanya.
Kemudian, tersangka SYT selaku kepala Desa Gunungagung, membuatkan surat keterangan palsu atas objek tanah. “Tersangka dapat imbalan uang Rp 1 juta,” ujarnya seperti dikutip dari radarlampung
Ketiga, SYN (52) warga Desa Srimenanti, Bandarsribawono, Lampung Timur, selaku camat Sekampung Udik, turut serta memalsukan surat keterangan…….Halaman 2