Miris ! Kedes, Camat, BPN, dan Pensiunan Polri Terlibat Mafia Tanah, Begini Perannya Masing-Masing

“Membubuhkan tanda tangan dan cap stempel Kecamatan Sekampung Udik. Tersangka mendapat imbalan Rp 30 juta,” ujarnya.

Keempat, RA (41) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

”Tersangka telah membuatkan AJB (Akta Jual Beli) objek tanah yang telah ditempati 55 KK (Kepala Keluarga) masyarakat Desa Malangsari,” ujarnya.

Baca Juga  Dituduh Lakukan Kecurangan, KPU Tegas Bilang Begini

Kelima, tersangka FBM (44), juru ukur BPN Lampung Selatan.

“Tersangka membuat surat palsu atau gambar ukur dan berita acara laporan kerja sehingga sertifikat tanah bisa diterbitkan. Tersangka mendapat imbalan Rp 2,5 juta,” ungkapnya.

Diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung selaku kuasa hukum warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Lampung.

Baca Juga  Dua Pasang Diduga Kumpul Kebo Digerebek

Sudah lima tersangka kasus mafia tanah yang ditetapkan  Polda Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyampaikan, pihaknya sudah menerima SP2HP dari penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. “Sudah kita terima. Sudah lima tersangka ditetapkan,” katanya.

Berita ini juga telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan Judul ” gawat-kepala-desa-camat-bpn-dan-pensiunan-polri-terlibat-mafia-tanah-begini-perannya-masing-masing” https://radarlampung.disway.id/read/655628/gawat-kepala-desa-camat-bpn-dan-pensiunan-polri-terlibat-mafia-tanah-begini-perannya-masing-masing