“Membubuhkan tanda tangan dan cap stempel Kecamatan Sekampung Udik. Tersangka mendapat imbalan Rp 30 juta,” ujarnya.
Keempat, RA (41) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
”Tersangka telah membuatkan AJB (Akta Jual Beli) objek tanah yang telah ditempati 55 KK (Kepala Keluarga) masyarakat Desa Malangsari,” ujarnya.
Kelima, tersangka FBM (44), juru ukur BPN Lampung Selatan.
“Tersangka membuat surat palsu atau gambar ukur dan berita acara laporan kerja sehingga sertifikat tanah bisa diterbitkan. Tersangka mendapat imbalan Rp 2,5 juta,” ungkapnya.
Diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung selaku kuasa hukum warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Lampung.
Sudah lima tersangka kasus mafia tanah yang ditetapkan Polda Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyampaikan, pihaknya sudah menerima SP2HP dari penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. “Sudah kita terima. Sudah lima tersangka ditetapkan,” katanya.
Berita ini juga telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan Judul ” gawat-kepala-desa-camat-bpn-dan-pensiunan-polri-terlibat-mafia-tanah-begini-perannya-masing-masing” https://radarlampung.disway.id/read/655628/gawat-kepala-desa-camat-bpn-dan-pensiunan-polri-terlibat-mafia-tanah-begini-perannya-masing-masing