“Jika kita menghitung kuota penyaluran pupuk bersubsidi pada tahunn2022 ini saja untuk wilayah Kabupaten way kanan berdasarkan e-rdkk yang sudah di input sebanyak 55.542 petani, total yang teralokasi 58.35% adalah = SP36 : 6.747.000 kg +NPK : 12.739.000 kg Total : 19.486.000 kg : 50kg (zak)Maka total zak = 389.720 (zak) x Rp 40.000( selisih di atas HET) Maka total = Rp 15.588.800,000.00(Lima belas milyard lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), Ini analisa hitung dari dua jenis pupuk bersubsidi saja terindikasi nilai kerugian perekonomian negara sudah sangat fantastis,
“Di sisi lain adalah begitu banyak nya anggota poktan di Kabupaten Way kanan pula sudah di rugikan atas praktek yang di duga melawan hukum tersebut yang jika kita menghitung dari tahun 2020 lalu bahwa harga di atas HET sudah terjadi ,jumlahnya akan lebih besar lagi,dan kesemuanya itu terjadi akibat minim nya pengawasan oleh KP 3 Kabupaten Way kanan dan tidak ada nya pula pengawasan dari pihak seksi pengawasan perlindungan dan tertib niaga dari dinas PERINDAG Kabupaten Way Kanan, serta lalai nya pengawasan dan kontrol dari pihak PPL UPTD di setiap kecamatan,”tegas Sahdana. RWK



