RADARWAYKANAN.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu.
KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding.“Kita banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Kamis (2/4/2023), dikutip dari Detik.
Soal perintah penundaan pemilu dari PN Jakpus ini berawal dari gugatan Partai Prima.PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.