Kementerian Agama Rilis Kartu Nikah 1 Suami 4 Istri, Cek Faktanya

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

RADARWAYKANAN.COM – Beredar sebuah gambar seolah Kementerian Agama merilis kartu nikah dengan format satu foto suami dan empat istri.

Postingan kartu nikah dengan format satu foto suami dan empat istri, kembali beredar di media sosial baru-baru ini.

Benarkah terkair unggahan kartu nikah dengan format foto suami dan empat istri dalam satu kartu?

Baca Juga  Gedung Rejo Tetapkan 79 KPM BLT DD Melalui Muskamsus

Dilansir dari Jabar Saber Hoax, berdasarkan hasil penelusuran, isu ini adalah hoaks lama yang beredar kembali dikutip dari radarcirebon.disway.id

Melalui situs Kemenag, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangannya menyebutkan kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama.

Baca Juga  Jumat Bersih,Sekcam, Kapolsek, Danramil dan Kepala Kampung Lakukan Gotong Royong

Diketahui saat itu kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah akan mendapatkan kartu nikah digital.

Klaim bahwa Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah dengan format 1 suami 4 istri, adalah salah. Informasi ini adalah jenis kategori Imposter Content.

Artikel ini telah tayang juga di Radarcirebon.disway.id dengan link https://radarcirebon.disway.id/read/138959/kementerian-agama-rilis-kartu-nikah-1-suami-4-istri-cek-fakta-hoax