oleh

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Plt. Kepala Puskesmas di Lampung Langsung Masuk Rutan

-Umum-503 Dilihat

”Terhitung hari ini, kita lakukan penahanan dua puluh hari ke depan terhadap tersangka di Rutan Way Hui,” kata Tandy Mualim, Selasa 7 November 2023.

Dijelaskan, pada tahun 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan Dana BOK sebesar Rp 729.100.000.

Tahun berikutnya mendapat bantuan sama sejumlah Rp 1.020.587.00. 

Dari hasil perhitungan diketahui bahwa perbuatan TD berpotensi merugikan negara sekitar Rp 500 juta.

Dalam kasus ini, Plt. Kepala Puskesmas akan dijerat pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tentang tindak pidana korupsi. 

“Pasal yang disangkakan kepada TD yaitu pasal 2 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah UU Nomor 20/2001 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20/2001,” paparnya. (*)