Gunung Labuhan Way Kanan. RWK- TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil meringkus D (35) warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pohon jati di kebun yang beralamatkan di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (18/04/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pencurian batang Jati milik korban ( Hermisih red ) terjada pada hari Rabu, 13-04-2022, pukul 10:00 WIB yang lalu., di perkebunan korban yang terletak di Dusun Kandau Ulu Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Menurut Hermisih, (korban red ), hari itu ia didatangi oleh saksi (Ali ), yang mengelola kebunnya dan memberitahu bahwa pohon jati milik korban telah di potong sebanyak 10 (sepuluh) batang, oleh pelaku, sehingga ia langsung melakukan pengecekan, dan oleh Pelaku juga telah diakui, sehingga ahirnya Hermiisih melaporkan hal itu ke Polres Way Kanan.
“Pelaku dapat diamankan pada hari Sabtu, 16-04-2022 pukul 17:00 WIB, oleh TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan saat sedang berada di Jalan Poros Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan, dan saat ini telah kami amankan di Mapolres Way Kanan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna. RWK I