Blambangan Umpu. RWK- FD alias Feri (32) warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, terpaksa akan berlebaran di Hotel Prodeo Polres Way Kanan, karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil daihatsu grand max pick up warna hitam No.Pol: BE 9302 WB milik Heriyanto warga Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, FD sendiri diamankan oleh satreskrim Polres Way Kanan , dari rumahnya di Banjar Agung tanpa perlawanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan modus pelaku menyewa mobil korban dengan bayaran Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari.
“Saat itu, pelaku bertemu korban pada hari Kamis, 04-06-2020 pukul 11:00 WIB dengan datang kerumah korban di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Setelah tiba di rumah korban (Heriyanto red ), elaku berkata bermaksud untuk menyewa mobil selanjutnya Feri langsung membawa mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam No.Pol: BE 9302 WB milik Heriyanto.
Kemudian, pada hari Senin, 08-06-2020 pelaku datang kerumah korban memberikan uang sebesar Rp.1. juta rupiah untuk biaya sewa mobil tersebut.
lalu sekitar 2 (dua) minggu kemudian pelaku datang lagi memberikan uang sebesar Rp.1. juta rupiah dan terakhir pada bulan September 2020 Feri memberikan uang sebesar Rp.3. juta rupiah, akan tetapi ternyata itu yang terahir karena hingga saat ini pelaku tidak memberikan uang sewa atau rental mobil, ditambah mobil korban pun tidak ada kabar oleh pelaku sampai hari ini, karena itu korban melapor ke Polres Way kanan ( Polsek Blambangan Umpu red ) pada tanggal 4 Januari 2021 yang lalu.,” terang Kasatreskrim AKP Andre Try Putra.
“Atas Laporan Korban kami langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, 17-04-2022 pukul 00:30 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku akan kita bidik dengan dengan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”tegas Andre Try Putra . RWK I