“Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun,” terangnya.
Adapun total penerima THR bagi ASN di daerah termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai.
“Yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang,” sambungnya.
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) ini dalam bentuk transfer tambahan.
“Kita minta agar supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan,” tegasnya.Â
Artikel ini juga telah tayand di disway,id dengan judul Alhamdulillah! Guru dan Dosen Dapat THR Khusus dari Pemerintah, Berapa dan Apa Persyaratannya? link https://disway.id/read/693007/alhamdulillah-guru-dan-dosen-dapat-thr-khusus-dari-pemerintah-berapa-dan-apa-persyaratannya
