RADARWAYKANAN – Entah karena sudah menjadi kebiasaan, lelaki 23 tahun berinisial RW warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, ini terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara (Lampura), guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran menyetubuhi bocah 15 tahun inisial SE.
Parahnya lagi, selain merenggut kehormatannya, pria pengangguran ini nekat mengambil video menggunakan ponselnya saat mereka melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
Tidak sebatas itu saja. Tersangka ini juga memaksa korbannya agar melayani nafsu bejatnya, dengan ancaman akan memposting video tidak senonoh tersebut jika menolak keinginan tersangka.
Alhasil, pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari 6 kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda.