RADARWAYKANAN.COM – Inspektorat Provinsi Lampung membeberkan ada delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung yang dijatuhi sanksi pada 2022 lalu.
Inspektur Provinsi Lampung Freddy mengatakan, dari delapan yang dijatuhi sanksi ini enam di antaranya mendapatkan sanksi disiplin berat.
“Dari delapan ini, enam dapat sanksi disiplin berat dan dua orang PNS dapat disiplin ringan,” ujar Freddy, pada Minggu, 19 Februari 2023.
Dia tak mendetail nama-nama PNS yang mendapat sanksi tersebut.
Hanya ada yang memang diakui Freddy sejumlah kasus pada PNS, bahkan sampai sudah duduk di meja persidangan.
“Ya masalahnya macam-macam. Ada yang tidak masuk, ada juga yang terjerat kasus dengan aparat penegak hukum (APH). Karena itu ada yang dapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
Namun, ada juga yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
