“Itu pun secara lisan (agenda sidang), padahal disitu saya juga sebagai saksi lho. Masak tidak pernah diundang atau setidaknya pemberitahuan agenda sidang. Tahu-tahu vonis bebas aja. Ada apa ini?,” sebutnya dengan nada kebingungan.
Artikel ini juga telah tayang di Radarlampung dengan jdul “Waduh! Terdakwa Curat Divonis Bebas PN Kotabumi’ link https://radarlampung.disway.id/read/665040/waduh-terdakwa-curat-divonis-bebas-pn-kotabumi
