oleh

Tilap Duit Rawat Inap, Dua Honorer RSUD Sukadana Dituntut 16 Bulan Penjara

-Hukum, Lampung-234 Dilihat

Selain itu, Zulkfli divonis membayar uang pengganti Rp23,1 juta. Terdakwa pun telah memulangkan kerugian negara. 

Perbuatan Zulkifli dan terdakwa lainnya dalam dakwaan jaksa disebut pada Januari hingga Juli 2021.

Total ada 194 pasieng yang dirawat di kamar VIP RSUD Sukadana.

Dari total pasien tersebut, terdapat pembayaran tujuh pasien yang membayar ke terdakwa melalui admin kamar inap yakni Deby dan Reni Jenita.

Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke kasir RSUD melainkan dipegang sendiri oleh terdakwa.

Dari hasil audit Inspektorat Pemkab Lampung Timur, terdapat kekurangan pembayaran Rp23,1 juta. Uang tersebut diambil oleh terdakwa.

Ia yang menjabat Kepala Ruang Rawat Inap VIP RSUD Sukadana mengarahkan kepada perawat–perawat yang ada di Ruang Rawat Inap VIP agar uang hasil pembayaran biaya rawat inap yang diterima langsung dari keluarga pasien, dikumpulkan untuk kas ruangan saja.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan jalan-jalan bersama dan dibagi untuk THR saat Lebaran. (*)

Berita ini juga telah tayang di Radarlam[ung dengan judul ” Tilap Duit Rawat Inap, Dua Honorer RSUD Sukadana Dituntut 16 Bulan” https://radarlampung.disway.id/read/656393/tilap-duit-rawat-inap-dua-honorer-rsud-sukadana-dituntut-16-bulan