RADARWAYKANAN.COM. – Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Timur M. Habi Hendarso menuntut dua terdakwa dugaan korupsi biaya inap ruang VVIP RSUD Sukadana, Lamtim satu tahun dan empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 13 Oktober 2022.
Kedua terdakwa yakni Reni Jennita (32) dan Debi Shintia (26), yang merupakan mantan honorer di RSUD Sukadana.
Warga Sukadana, Lamtim tersebut dinyatakan jaksa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang meringankan, menurut jaksa terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya seperti dikutip dari Radarlampung
Sedangkan yang memberatkan, perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Majelis hakim Hendro Wicaksono menunda sidang pekan dengan dengan agenda pembelaan dari dua terdakwa.
Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan terhadap mantan Kepala Ruang Rawat Inap VIP RSUD Sukadana, Lamtim BJ Zulkifli (40) pada 14 Juni 2022 yang lalu…Halaman 2