oleh

Tes Seleksi, CPNS Wajib Bawa Surat Swab Antigen

-sosial Budaya-47 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK),– Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan melaksanakan tes seleksi diwajibkan untuk membawa surat antigen Swab Antigen maupun PCR.

PLT Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos.,M.I.P melalui Kabid PPPKP Eko Yulianto, S.Sos., M.M. mengatakan, membawa surat antigen maupun PCR menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para peserta.

“Kita ini kan masih dalam suasana PPKM, jadi ditengah pandemi Covid-19 saat ini membawa surat keterangan swab menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh para peserta yang akan melaksanakan tes seleksi SKD,” ujar Eko, Rabu (08/09).

Ia menambahkan, syarat dengan membawa surat keterangan swab tersebut merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.

“Jadi ini juga upaya kita agar tidak ada penyebaran virus corona pada pelaksanaan tes SKD untuk para peserta CPNS di Kabupaten Way Kanan,” utasnya.

Adapun surat keterangan swab yang dapat diterima yaitu untuk swab antigen 1×24 jam sedang PCR 2×24 jam.

“Surat keterangan tersebut kan harus dipenuhi oleh peserta, jadi apabila nantinya ditemukan peserta yang memalsukan surat keterangan swab maka akan langsung kita diskualifikasi,” katanya.

Kemudian Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif, kartu peserta ujian SKD (nomor peserta), pensil kayu (bukan pensil mekanik), Formulir Deklarasi Sehat, Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku atau fotokopi/salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang untuk ditunjukkan kepada panitia.

“Bagi peserta yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif/reaktif dan hadir di lokasi ujian, wajib melapor kepada panitia seleksi paling lambat 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian agar peserta yang bersangkutan dapat diberikan rekomendasi dari tim Kesehatan untuk dilakukan penjadwalan ulang, dan jika peserta melapor kurang dari 60 menit dari waktu pelaksanaan ujian, maka peserta akan dipulangkan dan dinyatakan tidak hadir,” pungkasnya. (RWK/Dima)