KPU Tetapkan Zona Pemasangan APK

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU red) Kabupaten Way Kanan menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK red) untuk kedua peserta Pilkada September 2020. (03/10).

Menurut Tri Sudarto S.pd Selaku Bagian divisi sosialisasi dan SDM Mengatakan Bahwa Penetapan zona APK tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Way Kanan Nomor: 77/PL.02.4-Kpt/1808/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Zona Pemasangan Alat Peraga Kempanye (APK red) Peserta Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Lanjutan Tahun 2020.

“Dalam PKPU 11 pasal 28 Tertulis ada poin ke 3 Bahwa 1.Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan, Ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU/KIP KabupatenKota,

  1. Alat Peraga Kampanye dapat dicetak dan
    dipasang paling banyak 200% (dua ratus
    persen) dari jumlah maksimal, ” Kata Tri Sudarto.
Baca Juga  Kejari Way Kanan Turun Langsung, Hadirkan 21 Kepala Kampung Beserta Aparaturnya

ri Sudarto Menjelaskan bahwa, Dalam PKPU 11 pasal 30 poin (11) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

“Menurut PKPU 11 pasal 30 poin 4 Pemasangan, Perawatan, Pemeliharaan dan pembersihan Umbul-umbul, spanduk, baleho di serahkan kepada tim pasangan calon, jadi bukan wewenang penyelenggara untuk menurunkan APS tersebut, ” Jelasnya.

Baca Juga  Suami Istri Ikut Kontestasi Banjar Baru, Ini Rekap 11 Kampung Peserta Pilkam Kecamatan Baradatu

ri Sudarto Menegaskan Bahwa lokasi yang di larang dalam pemasangan APK menurut PKPU 11 pasal 30 point (9) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalan PKPU pada ayat (7), “Dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman,
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik pemerintah, dan Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). ” Tegas Tri Sudarto.RWK/Awaldin