[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Kabupaten Waykanan (RWK)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waykanan membuka Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Pendaptaran KPPS, SE Kabupaten Waykanan telah di buka pada 01 Oktober 2020 sampai 23 November 2020 tempat Kantor Kelurahan/ Kampung masing-masing.
Pilkada Serentak 2020 terpaksa digelar dimasa Pandemi Covid 19 yang dijadwalkan pada 9 Desember mendatang. KPU mengatur batas Usia minimal bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak boleh lebih dari 50 tahun.
“Sarat usia menjadi KPPS pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 paling rendah umur 20 dan paling tinggi 50 tahun pada pasal 20 ayat 2 PKPU no 6 tahun 2020, PKPU mengatur tentang pelaksanaan pilkada lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019”.
Anggota KPPS sebagai mana dimaksut pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta ( Komorbiditas) kini ketentuan itu diatur untuk menjaga keselamatan petugas KPPS di tengah bahaya Covid 19.RWK/Habibi