Alex menambahkan, bahwa dari pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Sehingga, beragam opsi pun dirumuskan pemerintah. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Alex.
Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ucap Alex.
Lalu pedoman ketiga kata Alex adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.
Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ujarnya.
Alex menegaskan agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

