oleh

Takut diamuk Massa, Bolehkan Pelaku Tabrak Lari Kabur? Begini Penjelasan Pak Polisi

-Lampung, NASIONAL-92 Dilihat

Kalau luka berat ancaman sampai 5 tahun, kalau sampai meninggal dunia bisa lebih (dari 5 tahun),” terangnya.

Kemudian, untuk tabrak lari, pasal 312 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi terdekat.

“Baik luka berat maupun luka ringan, bisa terancam 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta,” terang Agus.

Namun, bila pelaku yang menabrak takut diamuk massa, diperbolehkan untuk kabur ke kantor polisi terdekat atau ke Kantor Unit kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), bukan ke tempat lainnya

“Silahkan lari untuk menyelamatkan diri karna takut diamuk masa, tapi larinya ke kantor polisi. Jangan lari terus menghilang, itu namanya tabrak lari,” terang Agus.

Menurutnya, ada beberapa alasan pelaku tabrak lari. Salah satunya bila berhenti dia takut di massa orang, terkait ini sebaiknya dia lari ke kantor polisi.

“Bukan kabur ngilang begitu saja, terus setelah ketangkap mengaku takut di massa orang. Maka bakal kena 312 UU LLAJ. Kalau lari ke kantor polisi paling kena yang 310 UU LLAJ aja,” imbuhnya.

Agus juga turut mengimbau kepada korban tabrak lari untuk segera lapor ke polisi terdekat.

“Lapor ke polisi atau langsung ke Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung. Dan mesti tau siapa yang dilaporkan. Harus jelas, apa kendaraannya, apa warnanya. Yang penting catat plat kendaraannya,” kata Agus.

“Kalau ada yang dibonceng korban, yang dibonceng bisa jadi saksi. Jika seperti itu bisa kita penyelidikan. Intinya, jika terjadi tabrak lari langsung lapor ke Kantor Unit Laka,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telahtayang di Radarlampung.disway.id dengan link https://radarlampung.disway.id/read/628873/bolehkah-pelaku-tabrak-lari-kabur-karena-takut-diamuk-massa-begini-penjelasan-pak-polisi