Sudah Amankah Kerumunan??

sosial Budaya0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK),- Masih maraknya masyarakat Kabupaten Way Kanan yang menggelar kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan, yang dapat berdampak penularan Covid-19, hal tersebut menimbulkan tanda tanya ditengah masyarakat yang peduli terhadap bahaya penyebaran wabah ini, apakah pemberlakuan PPKM di Kabupaten Way Kanan ini sudah mulai diberi kelonggaran.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Way Kanan Saipul, S.Sos., M.IP yang juga Ketua Gugus Tugas Way Kanan menuturkan, saat ini Pemkab Way Kanan belum dapat memberikan sanksi bagi penyelenggara acara, dikarenakan Perda mengenai pemberian sanksi tersebut belum diselesaikan.

Pemerintah dan TNI, Polri juga terus bekerjasama untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menunda kegiatan yang nantinya dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga  87 KPM NEGERI JAYA TERIMA BLT

“Belum ada sanksi, masih kita pelajari dengan Polres juga, karena terus terang saja itulah sulitnya kita menegakkan aturan. Karena kitakan belum selesai perdanya. Jadi mungkin hanya sanksi-sanksi sosial itu saja yang kita berikan,” imbuhnya. Senin (30/8)

Lebih lanjut, Saipul menjelaskan jika pelaku pelanggaran PPKM tersebut dari kalangan Pegawai Negeri Sipil, maka Pemerintah akan segera memberikan sanksi tegas sesuai dengan yang telah ditetapkan.

“Kalau misalnya pelakunya PNS itu bisa dengan cepat kita memberikan sanksinya. Karena kita berpikir Pegawai negeri itu sudah ada aturan setiap langkah dia dan kegiatan dia karena sudah ada pedomannya apa yang boleh dan tidak boleh, dan apa yang menjadi hak serta kewajibannya. Itu kalau pegawai negeri karena PNS itunya sebagai contoh teladan dan dia juga adalah sebagai bagian dari penegak aturan. Kalau dia melakukan pelanggaran,” jelas Saipul.

Baca Juga  Akankah Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Dan Surat Edaran Bupati Way Kanan Menuai Kontroversi Masyarakat

Menurut Saipul, kasus yang selama ini terjadi pengaduan yang diberikan ketika masyarakat telah selesai menyelenggarakan acara tersebut. Seharusnya, hal itu dicegah sebelum terjadinya kerumunan

“Kita minta agar jangan sampai dia sudah selesai dulu baru ribut. Yang mestinya sebelum pesta diadakan, harus kita tunda, batalkan sehingga kita ga repot dan ribut terkait sanksi yang akan diberikan. Kalau tugas kita membubarkan itu benar, untuk mencegah terjadinya penularan. Tetapi kalau sudah selesai, kita bisa apa,” ungkapnya.

Baca Juga  Guna Menunjang Tugas, Kakam Gedung Harapan Servis Motor Dinas.

Ia juga mebeberkan, bahwa Pemerintah telah memberikan himbauan kepada satgas yang ada di setiap Kecamatan untuk bekerjasama mencegah terjadinya kerumunan.

“Saya juga telah memberikan himbauan kepada satgas disetiap kecamatan, dan bekerjasama dengan TNI Polri, itu betul-betul sebelum acara dimulai agar memberikan himbauan dan peringatan untuk dibatalkan, bagaimanapun caranya,” ujar Ketua Gugus tugas Way Kanan itu.

Saipul menegaskan, bahwa himbauan tersebut tidak hanya berlaku untuk zona tertentu saja, namun untuk seluruh zona yang ada di Kabupaten Way Kanan. (RWK/Dima)