Sampai di kebun karet korban disuruh turun dari motor dan pelaku langsung melepaskan celana dan memaksa menyetubuhi korban.
Setelah selesai disetubuhi korban ditinggal di perkebunan karet lalu korban pulang kerumah sambil menangis dan mengalami trauma menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Atas cerita itu, kemudian KTM (ayah korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan ayah korban, Polisi ( Team Tekab 308 Polsek Pakuon Ratu red ), ahirnya melalkukan penangkapan pada pelaku pada hari Minggu, 21-05-2023 sekitar pukul 01:00 di Kampung Bumi Mulya Kecamayan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan, tersangka lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
Tersangka akan dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. RED



