620 Pejabat dan 40 Anggota DPRD Way Kanan Telah Laporkan LHKPN, 6 Pejabat Belum

RADARWAYKANAN.COM. – Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan mencatat hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat (31 Maret 2024) semua pejabat wajib LHKPN telah menyampaikan laporan tersebut.(16/4)

Inspektur Daerah Kabupaten Way Kanan Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., MIP melalui Admin LHKPN Pemkab Way kanan mengatakan, seluruh pejabat yang terdaftar sebagai wajib LHKPN telah menyampaikan laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi yang telah disiapkan.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Unila Melakukan Sosialisasi Pencegahan Dan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda di Kampung Pulau Batu

“Jumlah total wajib LHKPN di lingkungan Pemkab Way Kanan mencapai 626 orang dan 6 orang belum melaporkan,  sehingga penyampaian LHKPN di Kabupaten Way Kanan tahun 2023 mencapai 98 persen,” kata dia.