oleh

Setelah Undang-undang ASN 2023 Disahkan Presiden, Ini 5 Kriteria Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN

-Umum-719 Dilihat

Dengan adanya Undang-Undang ASN 2023, diharapkan penataan dan pengangkatan tenaga honorer dapat dilaksanakan secara transparan dan efisien. 

Larangan pengangkatan pegawai non-ASN menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat struktur ASN.

Pemerintah dan lembaga berwenang diharapkan melakukan tindak lanjut yang tepat guna memastikan implementasi Undang-Undang berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berita ini juga telah tayang di medialampung dengan link https://medialampung.disway.id/read/671137/setelah-undangan-undang-asn-2023-disahkan-presiden-ini-5-kriteria-honorer-bisa-diangkat-jadi-asn