RADARWAYKANAN.COM – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kali ini dilakukan oleh SI (56) warga Kecamatan Lemong.
Pelaku tega mencabuli dua orang anak sekaligus yang masih berusia 6 tahun.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh Personel Polsek Pesisir Utara, Polres Pesisir Barat.
Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., melalui Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries membenarkan bahwa pihak kepolisian Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SI (56).
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap dua orang anak sekaligus di wilayah Kecamatan Lemong,” kata dia.
Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21 November 2023) sekira jam 13.30 WIB.
Awalnya kedua korban ajak pelaku SI yang merupakan tetangga korban bermain di dalam kamar rumahnya.