Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Warga Ini Diamankan Polisi

Umum25 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kali ini dilakukan oleh SI (56) warga Kecamatan Lemong. 

Pelaku tega mencabuli dua orang anak sekaligus yang masih berusia 6 tahun. 

Saat ini pelaku telah diamankan oleh Personel Polsek Pesisir Utara, Polres Pesisir Barat. 

Baca Juga  Memasuki Bulan Ramadhan, Tidak Menyurutkan Niat Pemkam Gedung Menang Untuk Melaksanakan Pembangunan Dengan Cara Swadaya

Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., melalui Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries membenarkan bahwa pihak kepolisian Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SI (56).

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap dua orang anak sekaligus di wilayah Kecamatan Lemong,” kata dia.

Baca Juga  Polisi Datangi TKP Penemuan Mayat Dan Himbau Warga Untuk Meningkatkan Kewaspadaan.

Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21 November 2023) sekira jam 13.30 WIB.

Awalnya kedua korban ajak pelaku SI yang merupakan tetangga korban bermain di dalam kamar rumahnya.