SE Terbaru MenPAN-RB soal Cuti Tahunan , ASN Pasti Gembira Baca ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Radarwaykanan.com – NASIONAL, – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur soal cuti Pegawai Negeri Sipil Negara pada masa Lebaran 2022.

Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran 2022.

Baca Juga  Hadiri Pelepasan, Pimpinan DPRD Way Kanan Doakan CJH

Namun, MenPAN-RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Yang mau mudik silakan, tetapi jangan pakai mobil dinas,” tegas Menteri Tjahjo dalam pernyataannya, Kamis (14/4)……Sambung Halaman 2