oleh

Resmi Diperpanjang! Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi 58 Tahun Tapi Segini

-Way Kanan-192 Dilihat

Sementara itu, bagi PNS yang berada dalam jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah hingga usia 65 tahun. 

Sedangkan untuk PNS yang berada dalam jabatan fungsional ahli pertama, ahli mudah, dan jabatan fungsional keterampilan, batas usia pensiunnya tetap pada usia 58 tahun.

Apabila PNS telah mencapai batas usia yang ditentukan, maka mereka harus siap-siap untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS. 

Oleh karena itu, disarankan bagi PNS untuk mempersiapkan diri sejak saat ini sebelum mencapai batas usia pensiun.

Berita ini jugatelah tayang di Medialampung.disway.id dengan judul “Resmi Diperpanjang! Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi 58 Tahun” link https://medialampung.disway.id/read/664218/resmi-diperpanjang-batas-usia-pensiun-pns-bukan-lagi-58-tahun