Resmi Diperpanjang! Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi 58 Tahun Tapi Segini

RADARWAYKANAN.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sekarang, batas usia pensiun PNS tidak lagi 58 tahun, melainkan BKN telah menetapkan peraturan baru untuk menambah masa kerja PNS.

BKN telah mengeluarkan surat resmi yang memuat ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS yang berada dalam jabatan fungsional. 

Baca Juga  Kampung Sri Menanti Segera Gelar Pilkam Putaran Kedua

Ketentuan ini diatur dalam surat resmi dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 yang dikeluarkan oleh BKN.

Surat tersebut merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan surat resmi ini, BKN memperpanjang batas usia pensiun PNS. 

Jabatan yang mendapatkan perpanjangan masa kerja hingga melewati batas usia pensiun 58 tahun adalah jabatan fungsional ahli madya dan jabatan fungsional ahli utama. 

Baca Juga  Pj Kakam Kalipapan Nada, SE, MM Serahkan Tampuk Pimpinan Kepala Kampung Kepada Sumaryono

Bagi PNS yang berada dalam jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiun ditentukan hingga usia 60 tahun.