Resmi Diperpanjang! Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi 58 Tahun Tapi Segini

Way Kanan5 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sekarang, batas usia pensiun PNS tidak lagi 58 tahun, melainkan BKN telah menetapkan peraturan baru untuk menambah masa kerja PNS.

BKN telah mengeluarkan surat resmi yang memuat ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS yang berada dalam jabatan fungsional. 

Baca Juga  Waspada! 11 Wilayah di Indonesia Bakal Dihantam Cuaca Ekstrem Hari Ini, Mana Saja?

Ketentuan ini diatur dalam surat resmi dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 yang dikeluarkan oleh BKN.

Surat tersebut merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Berdasarkan surat resmi ini, BKN memperpanjang batas usia pensiun PNS. 

Jabatan yang mendapatkan perpanjangan masa kerja hingga melewati batas usia pensiun 58 tahun adalah jabatan fungsional ahli madya dan jabatan fungsional ahli utama. 

Baca Juga  Mesum dengan Wanita Bersuami, Kades di Lamtim Ini Undur Diri

Bagi PNS yang berada dalam jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiun ditentukan hingga usia 60 tahun.