Radar Waykanan.Com – Beredar unggahan akun Facebook atas nama Sudirman Sakti yang menyata bahwa wartawan Radar Way kanan kecamatan Negara Batin Negeri Besar sudah meresahkan masyarakat dari warung kecil sampai mobil tetes tebu diminta duit.
Bahwa tuduhan yang disampaikan oleh akun Facebook atas nama Sudirman Sakti tersebut tidak benar adanya dan murni tuduhan dan pencemaran Nama Baik Media Radar Waykanan khususnya wilayah Negara Batin dan Negeri Besar
Berdasarkan Undang-Undang ITE 2008 Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat (4) penghinaan dan /atau pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 28 Tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).



