RADARWAYKANAN.COM – Anggota TEKAB 308 Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), tangkap seorang tersangka pelaku penganiayaan berat terhadap warga usai melakukan aksinya saat bersembunyi di rumahnya, Selasa 11 April 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka petugas menyita barang bukti senjata tajam sebilah Kampak yang dipergunakan untuk melukai korban.
Tersangka adalah berinsial FE (47), warga Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi, Lampura, saat ini masih berada di Mapolres Lampura.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan tersangka ditangkap usai melakukan penganiayaan berat melukai kepala seorang warga yaitu Johan alias Ujang (48), warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kotaalam, Kotabumi, Lampura.
