Alasan kenaikan sebesar 30% per tahun ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Angka tersebut naik 10% dari sebelumnya kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR soal usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah yang dimasukkan dalam draf revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.*
Berita ini juga telahb tayang di MEdialampung dengan link https://medialampung.disway.id/read/670973/menteri-desa-pdtt-setujui-kenaikan-dana-desa-jadi-rp-5-miliar-per-tahun-ini-alasannya












