oleh

Lagi ! Kejari Lampura Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi BUMDES 2019-2021

-Hukum, kriminal, Lampung-260 Dilihat

Kemudian saksi DA didampingi istrinya dibawa penyidik ke kantor Kejari Lampura, guna dimintai keteranganya dalam kapasitasnya selaku saksi.

Setelah kurang lebih dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, berdasarkan surat perintah penyidikan  Nomor:1.f/L.8.13/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang penyidikan khusus dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) eks PNPM Mandiri pada kegiatan pengelolaaan badan usaha bersama antar desa (bumades) ABT Holding Company Kecamatan Abung tengah tahun 2019-2021, Tim Penyidik sebagaimana Petunjuk Kajari Lampung Utara meningkatkan status saksi DA selaku ketua UPK menjadi tersangka.

Dengan mempertimbangkan kesehatan tersangka DA yang sedang mengalami sakit diabetes dan memerlukan perawatan kesehatan secara khusus sebagaimana hasil pemeriksaan medis oleh dokter Yoanne Lisa pada Klinik Pratama Kejaksaan Negeri Lampura, serta adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik pun tidak melakukan penahanan terhadap DA.

Sebelumnya, Kejaksaan Negri Lampung Utara (Lampura), menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah tahun anggaran 2019-2021 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, Kejari Lampura, menetapkan oknum kepala desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Jantori sebagai tersangka korupsi atas kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar tersebut.

Tidak hanya itu, kroup Adiyaksa tersebut, juga menahan Renal Syaputra yang merupakan anak kandung sang kades, itu dikarenakan dirinya terlibat dalam kasus anggaran Bumades. (*)

Berita ini juga telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul ” lagi-kejari-lampura-tetapkan-1-tersangka-kasus-korupsi-bumades-2019-2021https://radarlampung.disway.id/read/656255/lagi-kejari-lampura-tetapkan-1-tersangka-kasus-korupsi-bumades-2019-2021