Lagi ! Kejari Lampura Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi BUMDES 2019-2021

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

RADARWAYKANAN.COM,LAMPURA, – Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) kembali menetapkan 1 tersangka, yakni DA selaku Ketua UPK ABT Holding Company dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company, Abung Tengah, Lampura, tahun 2019-2021 lalu.

Baca Juga  Viral, Siswi SMP Lompat dari Angkot, Mengaku Takut Diculik

Pada Selasa, 11 Oktober 2022, Tim Jaksa Penyidik Kejari Lampura sebagaimana petunjuk dan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Mukhzan melakukan penjemputan terhadap saksi DA yang berada di rumahnya, di Desa Gunung Besar, RT. 03 RW 01, Kecamatan Abung Tengah, Lampura.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya saksi DA tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali dengan alasan sakit.

Baca Juga  Pemkam Bandar Dalam Salurkan Beras BPN Kepada Penerima

Penyidik mendatangi rumah saksi DA tersebut sekira pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan seorang dokter guna memeriksa kesehatan saksi DA secara medis seperti dikutip dari Radarlampung

Diperolehlah hasil bahwa yang bersangkutan mengalami sakit diabetes dan dalam keadaan yang cukup baik serta layak untuk dilakukan pemeriksaan selaku saksi di kantor Kejari Lampura…Halaman 2