Korban Cowboy Negara Sakti “Kebal Hukum” Lanjut Ke Polda

RADARWAYKANAN -Merasa Tidak ada keadilan dari Polres Way Kanan atas Laporan penganiayaan menggunakan Senpi akhirnya Pagar Mulya melapor ke Polda Lampung.

Telah berjalan satu bulan laporan Pagar Mulya bersama Wiwin (Korban penganiayaan menggunakan senpi oleh mantan Kepala Kampung Negara Sakti red), korban melapor di Polres Way Kanan akan tetapi hingga kini belum ada penangan yang serius dan belum ditetapkannya tersangka dalam peristiwa tersebut sehingga korban melapor di Polda Lampung untuk meminta keadilan atas penganiayaan dan pengeroyokan disertai penodongan dengan SENPI yang terjadi pada minggu,( 19/02/2023) di Negara Sakti , dusun Bumi Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Way Kanan.

Diterangkan Korban, pasca kejadian yang hampir merenggut nyawa dirinya bersama istri, Langsung melapor ke Polsek Pakuan Ratu lalu, laporan nya dilimpahkan Ke Polres Way Kanan, Pada tanggal (8-3-2023).

Baca Juga  Diduga Puskesmas Gunung Labuhan Di jadikan Tempat Indohoi

“Saya sudah bingung hingga saat ini belum ada tindakan apapun dari pihak kepolisian Polres Way Kanan, saksi saksi impormasi sudah dipanggil. Semua sudah dipanggil. Tapi terkesan (ALY) memang kebal hukum, sehingga laporan kami belum ada titik terangnya dan belum ditetapkan tersangka dalam kejadian itu, padahal jelas, dalam peristiwa penganiayaan itu pelaku menodongkan senpi terhadap saya, oleh karena itu kami ingin keadilan ditegakkan dalam pada itu kami melaporkan kejadian yang menimpa saya dan istri di Polda Lampung, agar laporan saya ini bisa ditindak lanjuti. Saya merasa terancam terintimidasi, apa lagi orang yang saya laporkan ini orang yang punya nama atau petinggi di Kampung Negara Sakti”terang Pagar Mulya.

Masih menurut Pagar Mulya, sejak awal laporan dirinya sudah merasa ada kejanggalan, terlebih di Polsek Pakuan Ratu.

“Saya melapor Dan laporan diterima lalu diambil keterangan oleh Kanitres Pakuan Rio, setelah diambil keterangan lalu saya minta STPL Rio bilang Kapolsek tidak ada. Setelah itu kami pulang kerumah ditanjung angung, Akan tetapi sebelum pulang kanitres (Rio) Mengatakan besok pagi antar kan wiwin. Untuk diambil keterangan katanya kepada saya”jelas Pagar Mulya mempragakan keterangan Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu.

Baca Juga  Kabar Gembira Bagi Lulusan SMA/SMK, CPNS Terima dalam Jumlah Besar, Ini Formasinya

Di hari kedua hal serupa juga terjadi ditempat yang sama personil atau anggota Polsek Pakuan Ratu menyatakan Polsek Pakuan ratu tidak berada ditempat, disaat korban meminta STPL.

“Selang beberapa hari, Wiwin, Istri saya bertemu saudara Edi. Untuk di BAP Lalu lalu menanyakan STPL Laporan saya, Dan dijawab oleh saudara edi, Sabar dulu polsek nya belum datang Lalu saya menghubungi kakak saya via tlp Dan mengatakan bahwa laporan saya tidak ada STPL lalu kami langsung melapor ke Polres Way Kanan didampingi Kuasa Hukum saya akan tetapi hingga hari ini tidak ada kejelasan dan tidak ada titik terang”imbuh Pagar Mulya.

Baca Juga  Luar biasa ! Coboy Negara Sakti Memang Kebal Hukum, Keluarga Korban Lanjutkan Ke Polda

Kejanggalan berikutnya yang diterima Pagar Mulya yakni pada pukul 01.00 dini hari. 21-02-2023 dirinya didatangi lima orang anggota polsek diantara nya : Rio. Edi. Gusti dan dua orang lain yang tidak dikenal oleh korban, didampingi RT setempat Menyerahkan Tanda bukti lapor Dengan nomor TBL/B16/11/2023/SEKPAKUAN/RES WK/POLDA LAMPUNG. dan SP2HP . tanda bukti laporan tersebut, dalam keadaan belum ditanda tangani pelapor Sehingga anggota polsek Atas Nama Rio meminta Pagar Mulya untuk menandatangani bukti lapor tersebut.

“Kami merasa heran , proses laporan kami tidak sesuai dengan persudur, sehingga kami melapor ke Polda Lampung, dan kami berharap laporan kami ini segera ditindak lanjuti, sehingga keadilan dapat ditegakkan”pungkasnya.RWK