Kelompok ini harus memiliki pengalaman di bidang kerja relevan dengan jabatan fungsional yang dituju.Terakhir, pelamar yang tidak termasuk dalam eks honorer katagori II dan pegawai non ASN Kemenag. Mereka harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dituju berdasar peraturan perundang-undangan.
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nizar Ali, seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis 22 Desember 2022.
Syarat lain, calon pelamar PPPK tidak pernah dihukum dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Calon pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

