Kampung Waytuba kembali menyaluran BLT-DD Extreme Tahap II Bulan April- Juni ke 19 KPM

RADARWAYKANAN.COM,- Pemerintah kampung Waytuba kecamatan gunung labuhan kembali menyalurkan BLT DD Extreme tahap 2 kepada 19 KPM.

PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10% dan maksimal 25%, Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Baca Juga  Selesai, AKBP Brotoseno Di-PTDH dari Anggota Polri

Setelah dilakukan Musdus dan muskamsus dengan seluruh lembaga, maka ada sebanyak 19 KPM yang menerima BLT DD ini masing-masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap 2 ini mulai dari bulan April – Juni 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di kampung bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.