Dalam hal kampung tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kampung dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal kampung tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Hadir dalam penyaluran BLT DD Extreme kampung Waytuba Kecamatan Gunung Labuhan Kasi Kesra Kecamatan, PD, PLD, BPK, Perangkat Kampung, Tim pelaksana Kegiatan Penyaluran BLT Kampung Way Tuba
RWK HABIBI ADI PUTRA