Kampung Gedung Harapan Tetapkan 89 KPM BLT-DD Tahun 2022

Negeri Agung (RWK), – Pemerintah Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Negeri Agung menggelar Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022, di balai kampung setempat.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kampung Gedung Harapan Indra, Ketua BPK Kampung Gedung Harapan, seluruh aparatur kampung dan unsur perwakilan masyarakat guna penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga  BPKAD, Ini Jumlah Aset Gedung dan Kendaraan Way Kanan

Kepala Kampung Gedung Harapan, Indra mengatakan, Muskamsus penetapan KPM BLT-DD tahun 2022 itu merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya. Sebab, di tahun anggaran 2022 ini setiap kampung wajib menganggarkan minimal sebesar 40% dari total pagu anggaran dana desa tahun 2022 untuk BLT-DD.

“Pemerintah kampung wajib menganggarkan minimal 40% dana desa tahun 2022 ini untuk BLT-DD, dan ini harus dilaksanakan oleh kampung,”ujar Kepala Kampung Gedung Harapan, Indra saat dikonfirmasi Radar Way Kanan, Rabu (16/02/2022).

Baca Juga  Masyarakat Setia Negara Swadaya Pembuatan Musholla

Karena itu, kata dia, berdasarkan verifikasi dan validasi untuk penerima BLT-DD tahun 2022 di kampung Gedung Harapan sebanyak 89 KPM. dan jumlah KPM BLT-DD itu ditetapkan dalam Muskamsus tersebut. Penetapan jumlah KPM BLT-DD itu selama satu tahun dari bulan Januari-Desember 2022 mendatang, setiap KPM akan menerima BLT-DD sebesar Rp300 ribu perbulan.

“Sedangkan, untuk pencairannya tetap menunggu pencairan dana desa tahap pertama. Mudah-mudahan dalam penyaluran BLT-DD tahun 2022 ini tidak ada kendala,” jelasnya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Negeri Besar Lakukan Pengamanan Kegiatan Vaksinasi Dipuskesmas

Ditambahkannya, selain minimal 40% dana desa untuk penyaluran BLT-DD, tahun anggaran 2022, peruntukan pagu dana desa juga telah ditetapkan sebesar 8% untuk anggaran penanganan Covid-19, dan sebesar 20% untuk anggaran ketahanan pangan.

“Saya harap masyarakat dapat memaklumi dan memahami dengan kondisi anggaran dana desa di tahun 2022 ini, artinya jika ada program kegiatan Kampung yang belum dapat dipenuhi itu bukan karena keinginan kampung tetapi karena kondisi anggaran yang minim.”pungkasnya (RWK/Alba).