Negeri Besar RWK, – Panitia penerimaan BPK kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Resmi membuka pendaftaran BPK Kampung.Rabu 16/2
Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK memiliki kedudukan strategis (1) sebagai wakil masyarakat desa didalam pemerintahan desa untuk turut serta merumuskan kebijakan pemerintah desa (2) Penyelenggara fungsi pemerintahan terutama dalam hal fasilitasi peraturan desa, anggaran desa dan pengawasan kinerja Kepala Desa dan (3) Berperan dalam memelihara hubungan dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Desa dan masyarakat desa.
Dengan demikian maka BPK harus diisi oleh orang-orang yang memiliki sikap ketokohan (panutan) didukung kemampuan yang memadai untuk menjalankan fungsi, tugas, hak dan kewajibannya sebagai anggota BPD. Sehingga penyelenggaraan pengisian keanggotaan BPK harus dilaksanakan secara sistematis, prosedural, demokratis, partisipatif, transparan, akuntable jujur dan adil.
Mengingat masa bakti keanggotaan BPK di Kampung Negeri Jaya telah berakhir di tahun 2022 ini, agar tidak terjadi kekosongan keanggotaan BPK dikampung perlu segera dilakukan persiapan dan proses pengisian keanggotaan BPK melalui Pemilihan Anggota BPK, maka demi kelancaran dan ketertiban proses pelaksanaannya perlu disusunPetunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengisian Keanggotaan Periode 2022-2028.
Untuk itu Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung ( BPK ) Kampung Negeri Jaya telah resmi menerima pendaftaran .informasi tersebut telah diumumkan Melalui Banner – Banner yang dipasang di tempat tempat strategis dengan tujuan supaya informasi segera sampai keseluruh warga masyarakat , sehingga masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pemilihan BPK baik menjadi bakal calon anggota.
pada hari ini Rabu 16 februari, pendaftaran bakal calon BPK sudah sekitar 8 0rang pendaftar yang masuk untuk menjadi anggota BPK di Kampung Negeri Jaya Artinya warga di setiap dusun sudah menyerap informasi yang kami berikan dengan baik Ujar Yudi ketua Panitia .
Adapun Syarat Pendaftaran Pemilihan Anggota BPK adalah sebagai berikut
1.Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang di Terbitkan Oleh Dispenduk capil yang masih berlaku dan di Legalisir Camat;
2.Surat Keterangan Domisili Paling kurang 1 (satu) tahun di Desa yang bersangkutan dari Kepala Desa dan di sahkan Camat;
3.Berusia Minimal 20 Tahun (pada saat Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan) di buktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran
4.Berpendidikan paling rendah SLTP/ Sederajat dibuktikan dengan Fotocopy ijazah terakhir yang di Legalisir;
5.Surat Keterangan Sehat dari RSUD / Dokter / Puskesmas
6.Surat Keterangan berkelakuan Baik dari Kepolisian ( SKCK );
7.Pas foto ukuran 4×6 berwarna 4 lembar;
8.Surat Pernyataan di atas kertas bersegel atau ber materai cukup, Yang Menyatakan Bahwa :
a.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.Bersedia di calonkan menjadi menjadi anggota BPK;
d.Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
e.Tidak di cabut hak pilih dan dipilih sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”RWKJS