Lalu datang Riswan Efendi yang juga adik kandung korban. Korban dipegang dengan cara didekap dan Deni langsung menjerat leher korban.
Sang ayah juga ikut membantu mengikat kedua tangan korban ke belakang dengan tali tambang yang ditemukan di dapur. “Tali tambang juga dililitkan ke leher korban yang dalam posisi tengkurap,” ujarnya.
Belum puas, kata Edi, tersangka Deni kembali memukul korban dengan kayu balok. Korban juga dibenturkan kepalanya ke lantai hingga tewas.
Setelah memastikan tewas, tersangka Deni menarik jasad korban ke kamar mandi untuk membersihkan darah yang membekas di kepala korban. Lalu tersangka Deni meminta warga untuk mengumumkan kabar duka di masjid bahwa korban meninggal karena terjatuh dari tower.
Ketiga tersangka, kata Edi, dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP. “Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. (sya/sur)
Berita ini telah tayang di Radarlampung dengan link https://radarlampung.co.id/sang-kakak-meregang-nyawa-di-tangan-adik-dan-ayahnya/